Magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul memberi kesempatan kepada Siswa/i SMK, Mahasiswa/i yang ingin melaksanakan magang, baik sebagai persyaratan mata kuliah maupun yang bersifat mandiri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengajukan Surat Permohonan dari Kampus atau perorangan ditujukan kepada Kepala Bappeda dilengkapi dengan data diri, jika disetujui akan diterbitkan Surat Ijin Magang
- Sesuai dengan kuota yang ada di masing-masing bidang, yaitu:
- Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Bidang Ekonomi dan Sarana Prasarana
- Bidang Pemerintahan, Sosial, dan Budaya
- Bidang Perencanaan
- Sekretariat
- Bersedia mentaati etika, norma, dan ketertiban yang berlaku, yaitu:
- Pakaian harus sopan dan rapi
- Mengikuti ketentuan jam kerja pukul 07.30 s/d 15.30
Hak Peserta:
- Mendapat bimbingan untuk pelaksanaan tugas yang diberikan
- Mendapat Surat Keterangan Magang
Alur Magang/PKL dan KKN
Untuk perizinan PKL/Magang dan KKN tidak ada perubahan dari alur sebelumnya. Persyaratan yang harus dibawa saat mengajukan izin adalah sebagai berikut:
- Izin KKN
- Surat pengantar izin KKN dari institusi/instansi asal, tertuju kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bantul.
- Proposal kegiatan KKN.
- Daftar peserta KKN.
- Fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab KKN.
- Surat tidak keberatan dari lurah/lokasi yang akan ditempati KKN.
- Daftar dusun yang akan ditempati KKN.
- Jika ada anggota WNA, passpor wajib dilampirkan.
- Izin PKL/Magang
Pemohon langsung mengajukan izin PKL/Magang ke instansi yang ingin dijadikan lokasi PKL/Magang dengan membawa surat izin PKL/Magang dari institusi/instansi asal tertuju kepala instansi yang dijadikan lokasi, dan fotocopy kartu identitas (KTP/SIM) pemohon.

Perizinan Penelitian
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 070/0218 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian yang diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2019, Bappeda Kabupaten Bantul menginformasikan bahwa:
- Penelitian maupun permohonan data atau wawancara dalam rangka tugas akhir pendidikan dari tempat pendidikan di dalam negeri yang dilakukan di Kabupaten Bantul tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Bappeda.
- Penelitian maupun permohonan data atau wawancara yang dilakukan di Kabupaten Bantul oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBD/APBN tidak perlu menggunakan SKP dari Bappeda.
- Penelitian di luar kategori tersebut diatas perlu menggunakan SKP dari Bappeda.