Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Bidang Perencanaan

HomeBidang Perencanaan
HomeBidang Perencanaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PERENCANAAN

Bidang Perencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Perencanaan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Perencanaan mempunyai tugas membantu melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi program bidang perencanaan pembangunan Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Perencanaan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perencanaan;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kegiatan pada Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;
  4. pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan pembangunan Daerah dengan pendanaan yang bersumber dari APBD, pendanaan keistimewaan dan sumber dana lainnya;
  5. penyelenggaraan pengumpulan, analisa. pengkajian data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah;
  6. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  7. pelaksanaan integrasi dan harmonisasi program-program pembangunan daerah;
  8. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pendanaan;
  9. penyusunan program pembangunan dan dokumen perencanaan pembangunan daerah;
  10. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah;
  11. pelaksanaan penyajian, dokumentasi dan pengamanan data informasi pembangunan;
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis dan penyusunan profil pembangunan daerah;
  13. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Perencanaan;
  14. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan kinerja Bidang Perencanaan; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI DATA DAN INFORMASI

Kelompok Substansi Data dan Informasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan. Kelompok Substansi Data dan Informasi dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, analisa dan pengelolaan data perencanaan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Data dan Informasi mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan pada Kelompok Substansi Data dan Informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengumpulan dan analisa data perencanaan pembangunan;
  3. pelaksanaan pengumpulan data pembangunan daerah;
  4. pengelolaan data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  5. pengelolaan hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  6. penyusunan data hasil evaluasi dan profil pembangunan daerah;
  7. pelaksanaan penyajian data pembangunan daerah;
  8. pelaksanaan penyajian dan pengamanan data informasi perencanaan pembangunan;
  9. pelaksanaan dokumentasi data informasi pembangunan daerah;
  10. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan di bidang data dan informasi pembangunan Daerah;
  11. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Data dan Informasi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PERENCANAAN PENDANAAN APBD

Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan. Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli. Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan bidang perencanaan pendanaan yang bersumber dari APBD.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pendanaan APBD;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran pembangunan bersumber APBD;
  4. pelaksanaan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah dengan pendanaan yang bersumber dari APBD;
  5. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
  6. penyusunan program pembangunan Daerah yang bersumber dari APBD;
  7. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  8. pelaksanaan integrasi dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah yang bersumber dari APBD;
  9. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan pendanaan bersumber pada APBD;
  10. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah dari kegiatan dengan pendanaan bersumber APBD;
  11. pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah dengan pendanaan APBD;
  12. penyiapan bahan pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PERENCANAAN PENDANAAN KEISTIMEWAAN DAN NON APBD

Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan. Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan keistimewaan dan nonAPBD.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pendanaan APBD;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran pembangunan bersumber APBD;
  4. pelaksanaan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah dengan pendanaan yang bersumber dari APBD;
  5. pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan Daerah;
  6. penyusunan program pembangunan Daerah yang bersumber dari APBD;
  7. pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  8. pelaksanaan integrasi dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah yang bersumber dari APBD;
  9. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan pendanaan bersumber pada APBD;
  10. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah dari kegiatan dengan pendanaan bersumber APBD;
  11. pengoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah dengan pendanaan APBD;
  12. penyiapan bahan pengkajian, analisis dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Perencanaan Pendanaan APBD; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan sesuai dengan bidang tugasnya.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah