Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Layanan Informasi

HomeLayanan InformasiPengaduan Penyalahgunaan Wewenang
HomeLayanan InformasiPengaduan Penyalahgunaan Wewenang

PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, kami menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan
  1. Melalui telepon 0274-367533 yakni pada saat jam kerja (Senin s.d Kamis: 08.00-15.00 istirahat: 12.00-13.00 dan Jumat: 08.00-15.00 istirahat: 11.00-13.00);
  2. Datang langsung ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul.

B. Secara tertulis dengan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul dengan cara:
  1. Diantar langsung pada saat jam kerja;
  2. Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 367796;
  3. Dikirim melalui e-mail: bappeda@bantulkab.go.id;
  4. atau melalui Pos ke alamat Jl. RW Monginsidi 01 Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711.
C. Melalui kanal Lapor (https://lapor.go.id)


Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What :  Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where :  Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When :  Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who :  Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How :  Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **