Alur Pengajuan Keberatan Atas Informasi
Pemohon
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID (Kepala Bappeda Kabupaten Bantul)
Atasan PPID
harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
Jika pengaju keberatan puas
atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai
Jika pengaju keberatan tidak puas
atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah DIY
Keberatan Atas Permohonan Informasi Publik
Apabila pemohon merasa keberatan atau kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan. Keberatan atas permohonan informasi publik dapat diajukan apabila:
-
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
-
Informasi berkala tidak disediakan
-
Permintaan informasi tidak ditanggapi
-
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
-
Permintaan informasi tidak dipenuhi
-
Permohonan informasi dikenakan biaya
-
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pelaksana Bappeda Kab. Bantul dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
- Atasan PPID Pelaksana Bappeda Kab. Bantu harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID Pembantu menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID Pembantu, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID Pembantu, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta