Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Tugas dan Wewenang

HomeTentangTugas dan Wewenang
HomeTentangTugas dan Wewenang

TUGAS PPID PELAKSANA

  1. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

KEWENANGAN

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.