Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Informasi Dikecualikan

HomeInformasi PublikInformasi Dikecualikan
HomeInformasi PublikInformasi Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 13 ayat (3), Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang terdiri atas :
  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2021 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kabupaten Bantul
Unduh Dokumen