Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Informasi Serta Merta

HomeInformasi PublikInformasi Serta Merta
HomeInformasi PublikInformasi Serta Merta

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi

Peringatan dini merupakan serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan peringatan dini sebagai bagian dari penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, di samping upaya kesiapsiagaan dan mitigasi bencana (Pasal 34 huruf b). 
Peringatan dini dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 bertujuan untuk pengambilan Tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko bencana, serta persiapan tindakan tanggap darurat. Peringatan dini ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu
(1) pengamatan gejala bencana,
(2) analisis hasil pengamatan gejala bencana,
(3) pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang,
(4) penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana dan
(5) pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Tahapan-tahapan ini kemudian disebut sebagai sistem peringatan dini bencana. Integrasi antar tahapan tersebut dalam sistem ini harus diselenggarakan dengan seimbang sehingga menghasilkan manfaat yang optimal dan efektif. 
Di sini Anda dapat menemukan tautan akses dan/atau nomor telpon kepada informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Image
Image
Peringatan Dini dan Evakuasi yang dilakukan berdasarkan jenis bencana, adapun detailnya dapat dilihat dalam flyer di bawah ini: 
Image

BENCANA ALAM

Image

STATUS MERAPI



Status Gunung Merapi
http://merapi.bgl.esdm.go.id/
Telp : (0274) 514192

Merapi Activity Live Streaming
Youtube BPPTKG Channel

Seismogram Gunung Merapi
http://merapi.bgl.esdm.go.id/pub/sismogram.php
www.gitews.org/tsunami-kit