PROFIL
Sebagai badan publik Pemerintah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik Bappeda Kabupaten Bantul dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.
Pembentukan PPID Pelaksana Bappeda dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bappeda Kabupaten Bantul.