Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Layanan Informasi

HomeLayanan InformasiAlur dan Tata Cara Memperoleh Informasi
HomeLayanan InformasiAlur dan Tata Cara Memperoleh Informasi

Cara Memperoleh Informasi

PPID Pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul dalam rangka pelayanan informasi publik, menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi antara lain:
Melalui Website
Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada websitehttps://bappeda.bantulkab.go.id )

Melalui Telepon/Fax
Masyarakat dapat menghubungi melalui operator dengan nomor telpon (0274) 367509 ext. 302 atau melalui fax dengan nomor (0274) 367796

Datang Langsung atau Melalui Email
Pemohon mengunduh Formulir Permohonan Informasi dan kemudian mencetak sendiri formulir tersebut.
Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (tanda tangan sesuai KTP). Selanjutnya dengan melampirkan identitas diri, formulir bisa dikirim ke :
  1. Sekretariat PPID Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul. Gedung Bappeda Lt. 1 - Timur Pendopo Parasamya - Jl. Robert Walter Monginsidi No 1 Kompleks Parasamya Pemda Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta 55711 (dengan melampirkan fotocopy KTP).
  2. E-mail resmi Bappeda Kabupaten Bantul di alamat bappeda@bantulkab.go.id dengan subjek Permohonan Informasi Publik (dengan melampirkan scan atau foto KTP)

Jam Pelayanan Informasi

Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:

HARI

JAM PELAYANAN

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

08.00 -  15.00 WIB

12.00  - 13.00 WIB

Jumat

08.00 -  15.00 WIB

11.00 -  13.00 WIB

Biaya/Tarif Pelayanan Informasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan informasi, pemohon dapat menggandakan/fotokopi secara mandiri disekitar kantor Badan Publik setempat, biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi.