Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Maklumat Pelayanan

HomeProfilMaklumat Pelayanan
HomeProfilMaklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Our Commitment

Tujuan disusun, ditetapkan, dan dipublikasikannya maklumat pelayanan, adalah untuk "membukukan" komitmen penyelenggara layanan, agar melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara layanan dengan baik, dan sesuai standar yang telah ditetapkan, serta menanamkan komitmen dalam diri, jika tak menyelesaikan dengan baik dan sesuai standar, maka ia bukan penyelenggara layanan yang baik karena telah mengingkari janji yang termuat dalam maklumat layanannya.
Publikasi menyebarluaskan komitmen penyelenggara layanan kepada pengguna layanan, juga akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada pengguna layanan, saat tengah mengakses layanannya. Sehingga muncul kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan.

Hasil SKM Semester I 2025

Bappeda Kabupaten Bantul memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat 87,97 dengan kategori B (Baik).

Budaya Kerja 5S

Bappeda Kabupaten Bantul berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan profesional bagi seluruh pemangku kepentingan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN dan pegawai non-ASN diwajibkan melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Budaya Kerja 5S—Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun—yang menjadi pedoman dalam setiap interaksi dan aktivitas pelayanan, demi terciptanya layanan yang prima dan berintegritas.

Image