Maklumat Pelayanan
Merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Our Commitment
Publikasi menyebarluaskan komitmen penyelenggara layanan kepada pengguna layanan, juga akan memberikan jaminan dan rasa aman kepada pengguna layanan, saat tengah mengakses layanannya. Sehingga muncul kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan.
Hasil SKM Semester I 2025
Bappeda Kabupaten Bantul memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat 87,97 dengan kategori B (Baik).
Budaya Kerja 5S
Bappeda Kabupaten Bantul berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang ramah dan profesional bagi seluruh pemangku kepentingan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN dan pegawai non-ASN diwajibkan melayani dengan hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Budaya Kerja 5S—Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun—yang menjadi pedoman dalam setiap interaksi dan aktivitas pelayanan, demi terciptanya layanan yang prima dan berintegritas.
