PEOPLE SHOULDN'T BE AFRAID OF THEIR GOVERNMENT. GOVERMENTS SHOULD BE AFRAID OF THEIR PEOPLE.
~ Alan Moore
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bantul disusun dalam rangka memenuhi kewajiban pemerintah daerah berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sistematika penyusunan LPPD Kabupaten Bantul telah berpedoman pada Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Dalam Negeri dalam Surat Nomor 120.04/926/OTDA, tanggal 26 Januari 2022, serta Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2021, tanggal 4 Maret 2021, pada Sub Bab Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah.
LPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah