Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Dana Alokasi Khusus

HomePembangunan BantulDana Alokasi Khusus
HomePembangunan BantulDana Alokasi Khusus

DANA ALOKASI KHUSUS

Selanjutnya disebut "DAK"

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.

Berikut kami sampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan DAK dari tahun ke tahun.

LAPORAN DAK

Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus selama periode Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, yang mencakup capaian realisasi keuangan dan fisik, kendala yang dihadapi, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan. Melalui laporan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan DAK, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pada periode berikutnya.
Semoga laporan ini dapat menjadi bahan informasi yang bermanfaat bagi upaya peningkatan kualitas pengelolaan Dana Alokasi Khususserta mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.