DANA ALOKASI KHUSUS
Selanjutnya disebut "DAK"
Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu dana transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan daerah.
DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Berikut kami sampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan DAK dari tahun ke tahun.
Berikut kami sampaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan DAK dari tahun ke tahun.
LAPORAN DAK
Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan Dana Alokasi Khusus