Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Pertanggungjawaban Bupati

HomePembangunan BantulPertanggungjawaban Bupati
HomePembangunan BantulPertanggungjawaban Bupati

YOU CAN’T ESCAPE THE RESPONSIBILITY OF TOMORROW BY EVADING IT TODAY

~ Abraham Lincoln

Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD. Tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menyampaikan secara transparan capaian kinerja berbagai program dan kegiatan.

LKPJ Bupati Bantul

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada publik. LKPJ Akhir Tahun Anggaran (TA) 2024 Bupati Bantul disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Pelaksanaan APBD dapat diukur dengan indikator kinerja utama dan indikator kinerja program yang bermuara pada aspek kesejahteraan dan layanan publik. Ruang lingkup LKPJ Akhir TA 2024 Bupati Bantul ini meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan penugasan dari Pemerintah DIY dan Pemerintah.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian pelaksanaan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan diimplementasikan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan, serta merupakan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya. Sebagian besar Indikator kinerja sudah tercapai tetapi masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, LKPJ ini juga memberikan deskripsi mengenai tingkat efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Sehubungan dengan hal tersebut, masukan dan hasil pembahasan atas dokumen LKPJ akan dimanfaatkan untuk melakukan sejumlah perbaikan penyelenggaraan urusan pembangunan di Kabupaten Bantul.