YOU CAN’T ESCAPE THE RESPONSIBILITY OF TOMORROW BY EVADING IT TODAY
~ Abraham Lincoln
LKPJ Bupati Bantul
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan wujud akuntabilitas Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada publik. LKPJ Akhir Tahun Anggaran (TA) 2025 Bupati Bantul disusun dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelaksanaan APBD diukur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas layanan publik. Ruang lingkup LKPJ Akhir TA 2025 meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta hasil pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut mencakup capaian pelaksanaan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan diimplementasikan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan, termasuk tindak lanjut atas rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya. Secara umum, sebagian besar indikator kinerja telah tercapai sesuai target yang ditetapkan, meskipun masih terdapat beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian dan diselesaikan pada tahun-tahun berikutnya.
LKPJ ini juga menyajikan gambaran mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Masukan serta hasil pembahasan DPRD atas dokumen LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.









