Dalam melaksanakan tugasnya, BAPPEDA menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan;
- pelaksanaan kesekretariatan BAPPEDA; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.