Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Profil Bappeda

HomeProfilTugas Pokok dan Fungsi
HomeProfilTugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul

Dasar : Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah (BERLAKU)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Badan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan, pengendalian penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan, pengendalian, penelitian, pengembangan, riset dan inovasi daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pengendalian, riset dan inovasi daerah serta penugasan urusan keistimewaan;
  5. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi bidang perencanaan, pengendalian, riset dan inovasi daerah;
  6. pelaksanaan administrasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

RIWAYAT TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul

Dasar : Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (SUDAH TIDAK BERLAKU)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Badan mempunyai fungsi :
  1. perumusan program kerja Badan;
  2. perumusan kebijakan bidang perencanaan, pengendalian, penelitian, dan pengembangan;
  3. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan, pengendalian, penelitian, dan pengembangan;
  4. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian dan sumberdaya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  5. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pembangunan daerah;
  6. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan Badan;
  7. pengoordinasian tugas dan fungsi satuan organisasi Badan;
  8. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Badan;
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan serta budaya pemerintahan pada Badan;
  10. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan;
  11. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Badan; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.