Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

TUPOKSI Bidang

HomeBidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian
HomeBidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG RISET, INOVASI DAERAH DAN PENGENDALIAN

Dasar : Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah (BERLAKU)

Tugas:

melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah serta melaksanakan pengendalian pembangunan daerah


Fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian;
  2. penyusunan rencana kerja pada Bidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian;
  3. perumusan kebijakan teknis bidang riset dan inovasi daerah serta pengendalian pembangunan daerah;
  4. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian;
  5. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah;
  6. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  7. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah;
  9. pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  10. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  11. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
  12. pengoordinasian sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
  13. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi serta tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan;
  14. pengoordinasian, pembinaan pengendalian dan evaluasi serta pelaporan atas capaian pelaksanaan program kegiatan pembangunan daerah dengan pendanaan APBD, Keistimewaan dan NonAPBD lainnya;
  15. pelaksanaan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan pada program dan kegiatan yang bersumber dari APBD, dana keistimewaan dan non APBD lainnya;
  16. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah;
  17. penghimpunan data, penyusunan dan pelaporan hasil evaluasi sesuai program dan kegiatan pembangunan daerah;
  18. penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
  19. pelaksanaan analisis hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan laporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  20. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengendalian pembangunan daerah;
  21. pengoordinasian, pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana pada Bidang Riset , Inovasi Daerah dan Pengendalian;
  22. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian;
  23. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

RIWAYAT TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENELITIAN PENGEMBANGAN DAN PENGENDALIAN

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (TIDAK BERLAKU)

Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan penelitian, pengembangan dan inovasi serta pengendalian perencanaan pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja pada Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian;
  2. perumusan kebijakan teknis penelitian pengembangan dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Pemerintahan Daerah;
  5. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi Daerah;
  6. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan lingkup Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan pengembangan hasil penelitian;
  8. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
  9. pembinaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pembangunan daerah;
  10. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi serta tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan;
  11. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah;
  12. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  13. pelaksanaan analisis hasil evaluasi sebagai bahan penyusunan laporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. penyusunan hasil evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  15. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian;
  16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Bidang Penelitian, Pengembangan ,dan Pengendalian; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.

KELOMPOK SUBSTANSI PENELITIAN PENGEMBANGAN DAN INOVASI DAERAH

Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Pengendalian. Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan serta kebijakan teknis tentang jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengkajian kebijakan dan fasilitasi di bidang inovasi dan teknologi;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian, dan pengembangan serta fasilitasi penerapan inovasi dan teknologi;
  5. pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan kemitraan di bidang penelitian dan pengembangan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  8. penyiapan pelaksanaan kerja sama dan jejaring penelitian dan pengembangan;
  9. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi;
  10. pelaksanaan pendampingan inovasi Daerah;
  11. fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan penumbuhan inovasi Daerah;
  12. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kinerja Kelompok Substansi Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDANAAN APBD

Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan APBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengendalian. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan APBD dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan APBD mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pendanaan yang bersumber dari APBD.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan APBD mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Pendanaan APBD;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dengan pendanaan APBD;
  3. penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari pendanaan APBD;
  4. pengoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dengan pendanaan APBD;
  5. pelaksanaan pemantauan dan supervisi program kegiatan yang bersumber dari APBD;
  6. pelaksanaan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan pada program dan kegiatan yang bersumber APBD;
  7. penghimpunan data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program dan kegiatan yang bersumber dari APBD;
  8. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah bersumber APBD;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil evaluasi secara berjenjang;
  10. pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah yang bersumber dari APBD;
  11. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengendalian dan evaluasi pembangunan yang bersumber dari pendanaan APBD;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan APBD;
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PENDANAAN KEISTIMEWAAN DAN NON APBD

Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Pengendalian. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan Keistimewaan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan pendanaan keistimewaan dan nonAPBD.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan Keistimewaan dan NonAPBD mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Penadanaan Keistimewaan dan NonAPBD;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan penugasan urusan keistimewaan dan kegiatan pembangunan yang bersumber dari nonAPBD;
  3. penyiapan bahan pengembangan sistem dan prosedur pengendalian, evaluasi, dan pelaporan program kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  4. pelaksanaan evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah dengan pendanaan dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  5. pelaksanaan pemantauan dan supervisi pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  6. pelaksanaan evaluasi rencana dan pelaksanaan program kegiatan secara berkala terhadap program dan kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  7. penghimpunan data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program dan kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  8. penyusunan laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil evaluasi secara berjenjang;
  10. pelaksanaan identifikasi permasalahan pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  11. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengendalian dan evaluasi pembangunan yang bersumber dari dana keistimewaan dan nonAPBD;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pengendalian dan Evaluasi Pendanaan Keistimewaan dan Non APBD; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.