Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

TUPOKSI Bidang

HomeBidang Infrastruktur dan Kewilayahan
HomeBidang Infrastruktur dan Kewilayahan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Infrastruktur dan Kewilyahan dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  5. fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  6. penyiapan bahan musrenbang bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  7. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  8. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  9. pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  10. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan;
  11. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI INFRASTRUKTUR

Kelompok Substansi Infrastruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Kelompok Substansi Infrastruktur dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan perencanaan bidang infrastruktur;

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Infrastruktur mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Infrastruktur;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang infrastruktur;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang pertanahan, penataan ruang, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  5. penyiapan bahan musrenbang terkait bidang infrastruktur ;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang pertanahan, penataan ruang, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi di bidang infrastruktur;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang infrastruktur;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang pertanahan, penataan ruang, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Infrastruktur; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PENGEMBANGAN KEWILAYAHAN

Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi , pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pembinaan perencanaan bidang pengembangan kewilayahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang pengembangan kewilayahan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang pengembangan kewilayahan;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang perhubungan, komunikasi, statistik dan persandian, kebencanaan dan kebakaran serta sekretariat daerah yang membidangi pengadaan barang dan jasa;
  5. penyiapan bahan musrenbang terkait bidang pengembangan kewilayahan;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang perhubungan, komunikasi, statistik dan persandian, kebencanaan dan kebakaran serta sekretariat daerah yang membidangi pengadaan barang dan jasa;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi di bidang pengembangan kewilayahan;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang perhubungan, komunikasi, statistik dan persandian, kebencanaan dan kebakaran serta sekretariat daerah yang membidangi pengadaan barang dan jasa;
  9. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pengembangan Kewilayahan; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah