Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Bidang Perekonomian dan SDA

HomeBidang Perekonomian dan SDA
HomeBidang Perekonomian dan SDA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang Perekonomian dan Sumberdaya Alam;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah di bidang perekonomian dan sumberdaya alam;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah, dan pendek bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  5. fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  6. penyiapan bahan musrenbang bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  7. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan Provinsi bidang perekonomian dan sumber daya alam ;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perencanaan Perangkat Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam;
  9. pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PEREKONOMIAN

Kelompok Substansi Perekonomian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kelompok Substansi Perekonomian dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang perekonomian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Perekonomian mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Perekonomian;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang perekonomian;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang perekonomian;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan, pariwisata serta sekretariat daerah yang membidangi perekonomian;
  5. penyiapan bahan musrenbang terkait bidang perekonomian;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan perizinan, pariwisata serta sekretariat daerah yang membidangi perekonomian;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan provinsi di bidang perekonomian;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang perekonomian;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah bidang perekonomian;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Kelompok Substansi Perekonomian; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI SUMBER DAYA ALAM

Kelompok Substansi Sumber Daya Alam berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Kelompok Substansi Sumber Daya Alam dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi perencanaan bidang sumber daya alam.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Sumber Daya Alam;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang sumber daya alam;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang sumber daya alam;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang lingkungan hidup, pangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan sekretariat daerah yang membidangi sumberdaya alam;
  5. penyiapan bahan musrenbang terkait bidang sumberdaya alam;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang lingkungan hidup, pangan, pertanian, perikanan, kelautan, dan sekretariat daerah yang membidangi sumber daya alam;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan provinsi di bidang sumber daya alam;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang sumber daya alam;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang bidang lingkungan hidup, pertanian, ketahanan pangan, perikanan, kelautan, dan sekretariat daerah bidang sumber daya alam;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan kinerja Kelompok Substansi Sumber Daya Alam; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah