BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
Selaras Membangun Bersama
Sejarah
A Brief History of Bappeda
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II. Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I. Selanjutnya Bappeda Tingkat II merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota/madya Kepala Daerah Tingkat II Susunan organisasi Bappeda terdiri dari : ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.
Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kemudian pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul yang telah mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, kedudukan BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 kemudian dicabut dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah. Berdasarkan peraturan bupati tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.
Sejarah
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :
- Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
- Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
- UU Nomor 15 tahun 1950 yang isinya pembentukan Pemerintahan Daerah Otonom di seluruh Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
- Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
- Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.
Dasar Pertimbangan
Kepala Bappeda dari Masa ke Masa
26 Fabruari 2024 - sekarang
Ari Budi Nugroho, S.T., M.Sc.
26 Fabruari 2024 - sekarang
10 Desember 2021 - 25 Februari 2024
Ir. Fenty Yusdayati, MT
17 Januari 2019 - 24 Oktober 2021
Ir. Isa Budi Hartomo, MT
17 Januari 2019 - 24 Oktober 2021
13 Desember 2016 - 16 Januari 2019
Ir. Fenty Yusdayati, MT
5 Maret 2012 - 13 Juli 2016
Drs. Tri Saktiyana, M.Si
5 Maret 2012 - 13 Juli 2016
17 Juli 2007 - 5 Maret 2012
Drs. Riyantono, M.Si
Kepala Ke-VI
Drs. Suyoto HS, M.Si, MMA
Kepala Ke-VI
Kepala Ke-V
Drs. Sunarko
Kepala Ke-IV
Drs. Sumarno, PRS
Kepala Ke-IV
Kepala Ke-III
Drs. KMT. Putro Nugroho, MM, MAP
Kepala Ke-II
KRT. Harso Diningrat, BA
Kepala Ke-II
Kepala Ke-I
Ir. Sunardi