Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Tentang Kami (A Brief History)

HomeProfilTentang Kami (A Brief History)
HomeProfilTentang Kami (A Brief History)
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

Selaras Membangun Bersama

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan guna meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan.

Sejarah

A Brief History of Bappeda

Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah Tingkat II.  Sebagaimana dalam Keppres tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di Provinsi Daerah Tingkat I disebut Bappeda Tingkat I, merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.  Selanjutnya Bappeda Tingkat II merupakan badan staf yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Walikota/madya Kepala Daerah Tingkat II Susunan organisasi Bappeda terdiri dari : ketua, sekretariat, bidang penelitian, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang fisik dan prasarana, bidang statistik dan laporan.

Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan  Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Untuk menindaklanjuti  pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Kemudian pada tanggal 12 Agustus ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 atas perubahan dari perda sebelumnya. 

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul yang telah mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2021 dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, kedudukan BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 kemudian dicabut dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah. Berdasarkan peraturan bupati tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, riset dan inovasi daerah serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan.

Sejarah

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  1. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  2. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu
  3. UU Nomor 15 tahun 1950 yang isinya pembentukan Pemerintahan Daerah Otonom di seluruh Indonesia
  4. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  6. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  7. Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1974, tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).
  8. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  9. Keputusan Mendagri Nomor 362 tahun 1997, tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah dan Wilayah.
  10. Keputusan Mendagri Nomor 185 tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II.

Dasar Pertimbangan

Kepala Bappeda dari Masa ke Masa

26 Fabruari 2024 - sekarang

Ari Budi Nugroho, S.T., M.Sc.

26 Fabruari 2024 - sekarang

10 Desember 2021 - 25 Februari 2024

Ir. Fenty Yusdayati, MT

17 Januari 2019 - 24 Oktober 2021

Ir. Isa Budi Hartomo, MT

17 Januari 2019 - 24 Oktober 2021

13 Desember 2016 - 16 Januari 2019

Ir. Fenty Yusdayati, MT

5 Maret 2012 - 13 Juli 2016

Drs. Tri Saktiyana, M.Si

5 Maret 2012 - 13 Juli 2016

17 Juli 2007 - 5 Maret 2012

Drs. Riyantono, M.Si

Kepala Ke-VI

Drs. Suyoto HS, M.Si, MMA

Kepala Ke-VI

Kepala Ke-V

Drs. Sunarko

Kepala Ke-IV

Drs. Sumarno, PRS

Kepala Ke-IV

Kepala Ke-III

Drs. KMT. Putro Nugroho, MM, MAP

Kepala Ke-II

KRT. Harso Diningrat, BA

Kepala Ke-II

Kepala Ke-I

Ir. Sunardi

RIWAYAT STRUKTUR ORGANISASI

Perbub 49 Tahun 2023

Image

Perbub 106 Tahun 2021

Image

Perbub 174 Tahun 2021

Image

Perbub 127 Tahun 2016

Image