Struktur Organisasi
BAPPEDA Kabupaten Bantul
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah, susunan organisasi BAPPEDA terdiri atas :
Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan, Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian serta Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Perencanaan, Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, dan Bidang Riset, Inovasi Daerah dan Pengendalian serta Kelompok Jabatan Fungsional