TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Dasar : Peraturan Bupati Bantul Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah (BERLAKU)
Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan pada Badan;
- penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan Badan;
- penyusunan rencana program dan anggaran Badan;
- pengoordinasian pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan program kesekretariatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Badan;
- pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
- pelaksanaan penatausahaan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan;
- pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Badan;
- pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Badan;
- fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
- pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
- fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Badan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan dan Aset;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Badan;
- penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan;
- penatausahaan keuangan Badan;
- pengelolaan perbendaharaan Badan;
- pelaksanaan akuntansi keuangan Badan;
- pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
- penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Badan;
- pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
- pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Badan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
- pengelolaan data kepegawaian Badan;
- penyiapan bahan mutasi pegawai Badan;
- penyiapan kesejahteraan pegawai Badan;
- penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan;
- penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan Badan;
- penyelenggaraan perpustakaan Badan;
- penyiapan dan penyelenggaraan kerja sama dan kehumasan Badan;
- penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
- pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
- pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
RIWAYAT TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kerja Sekretariat;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- penyusunan program Badan;
- pengoordinasian pengelolaan keuangan Badan;
- pelaksanaan program kesekretariatan;
- pengoordinasian penyelenggaraan kepegawaian Badan;
- pengoordinasian pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
- pelaksanaan penatausahaan Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Badan;
- pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Badan;
- pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Sekretariat;
- pengoordinasian penyelenggaraan kerumahtanggaan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama dan kehumasan pada Badan;
- fasilitasi penyelenggaraan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
- pengoordinasian pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
- fasilitasi tindak lanjut pelaksanaan hasil pemeriksaan pada Badan;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Badan;
- pengoordinasian pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.
KELOMPOK SUBSTANSI PROGRAM DAN PELAPORAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
-
penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan;
-
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan keuangan pada Badan;
-
penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan Badan;
-
penyusunan rencana program dan anggaran Badan;
-
penyiapan, pengumpulan, pengolahan dan pelayanan data dan informasi Badan;
-
pengelolaan data dan sistem informasi Badan;
-
fasilitasi penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah pada Badan;
-
pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kinerja Badan;
-
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN KEUANGAN DAN ASET
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Subbagian Keuangan dan Aset mempunyai fungsi :
-
penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan;
-
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan dan aset Badan;
-
penyusunan rencana kerja dan anggaran Badan;
-
penatausahaan keuangan Badan;
-
pengelolaan perbendaharaan Badan;
-
pelaksanaan akuntansi keuangan Badan;
-
pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Badan;
-
penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
-
penyusunan laporan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah pada Badan;
-
pengelolaan barang milik daerah pada Badan;
-
pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Badan;
-
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Keuangan dan Aset; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
-
penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
-
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
-
pengelolaan data kepegawaian Badan;
-
penyiapan bahan mutasi pegawai Badan;
-
penyiapan kesejahteraan pegawai Badan;
-
penyiapan bahan pembinaan pegawai Badan;
-
penyelenggaraan kerumahtanggaan Badan;
-
penyelenggaraan tata persuratan, dokumentasi dan kearsipan Badan;
-
penyelenggaraan perpustakaan Badan;
-
penyiapan dan penyelenggaraan kerjasama dan kehumasan Badan;
-
penyelenggaraan reformasi birokrasi, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Badan;
-
pelaksanaan pelayanan administrasi perkantoran;
-
pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran;
-
pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan bidang tugasnya.