Konsolidasi Data Kependudukan pada Sistem Informasi Desa
Pada tanggal 24 November 2020,di Ruang Pertemuan Mandala Saba Madya Gedung Induk Lantai 3, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul menyelenggarakan acara “Konsolidasi Data Kependudukan pada Sistem Informasi Desa”. Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh Operator SID seluruh Desa di Kabupaten Bantul, sedangkan untuk pemateri disampaikan oleh Kabid Dalitbang Bappeda Bantul, Pimpinan CRI Yogyakarta dan dari Dispendukcapil.
Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempersiapkan peta jalan pengelolaan data secara terpadu berbasis SID, merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tentang Tata Kelola SID Kabupaten Bantul. Combine Resource Institution (CRI) akan memfasilitasi proses penerapan SID untuk tujuan pengelolaan data terpadu di 75 desa. Salah satu peta jalan yang dipersiapkan dalam peta jalan pengelolaan SID adalah integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Monografi Desa. Dalam pengelolaan data tersebut tidak bisa lepas dari data kependudukan. Untuk itulah diselenggarakan Konsolidasi Data Kependudukan kepada semua operator desa.