Sosialisasi Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis Tahun 2024 - 2029
Gumuk pasir Parangtritis merupakan gumuk pasir tipe Barchan, sebuah anomali dalam fenomena geomorfologi dunia karena memiliki tipe Barchan di iklim tropika basah, hanya ada 2 di dunia yaitu di Meksiko dan Parangtritis. Anomali ini menjadikan Gumuk Pasir Parangtritis geosite bernilai internasional. Gumuk Pasir Parangtritis memiliki potensi menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG). Status Global Geopark menjadi penting karena memberikan keuntungan untuk melindungi sekaligus mengembangkan warisan bumi (geoheritage) pada tingkatan global.
Keberadaan gumuk pasir Parangtritis yang secara ekologis berfungsi sebagai tanggul alam terhadap ancaman gelombang tsunami dan fungsi akuifer air tawar, saat ini kondisinya mulai rusak. Penggunaan lahan gumuk pasir yang semakin meningkat dari tahun ke tahun membuat luas gumuk pasir semakin berkurang. Terdapat pengurangan luas area pasir terbuka di Kawasan Gumuk Pasir Parangtritis. Pada tahun 1976 area terbuka berupa gundukan pasir di zona inti dan penyangga Gumuk Pasir Parangtritis seluas 412,5 Ha, dan terjadi penurunan luasan area gundukan pasir terbuka pada tahun 2022 menjadi sebesar 17,5 Ha. Zona inti yang dikhususkan untuk konservasi mengalami alih fungsi lahan akibat adanya beberapa aktivitas manusia seperti pembangunan permukiman, sarana pariwisata, penghijauan, pembukaan lahan pertanian dan pembukaan lahan tambak.
Restorasi zona inti bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis gumuk pasir. Dampak langsung yang terjadi akibat restorasi ini adalah penertiban lahan terbangun yang berada di zona inti seperti bangunan, pengalihan jalur jeep wisata dan pengalihan aktivitas lainnya.
Bappeda Kab. Bantul bersama pemangku kepentingan telah menyusun regulasi sebagai payung hukum dalam aktivitas restorasi, dan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 tahun 2024 tentang Rencana Aksi Restorasi Gumuk Pasir Parangtritis tahun 2024 - 2029.
Pada hari Senin (16/12), Bappeda Kab. Bantul menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Bupati yang dilaksanakan di Gedung Induk, Komplek Parasamya. Acara ini dibuka oleh Kepala Bappeda, Ari Budi Nugroho, S. T., M.Sc kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kawedanan Hageng Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Bimo Unggul Yudo, ST, dan Akademisi dari Fakultas Geografi UGM, Dr. Bachtiar Wahyu Mutaqin, S. Kel., M.Sc. Peraturan ini perlu di sosialisasikan agar seluruh perangkat daerah, lembaga dan masyarakat yang terlibat dapat mengetahui aktivitas yang dilakukan dalam pelaksanaan restorasi.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 tahun 2024 ini adalah
- Menginformasikan aktivitas kegiatan dalam pelaksanaan restorasi Gumuk Pasir Parangtritis.
- Mendapatkan dukungan dalam pelaksanaan aktivitas kegiatan sesuai agenda per tahun yang terdapat dalam lampiran Peraturan Bupati.