Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ”Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam Inovasi Daerah”
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ”Urgensi Pengelolaan Kekayaan Intelektual dalam Inovasi Daerah” yang dilaksanakan pada hari Selasa (17/12) ini dihadiri oleh para inovator dari Perangkat Daerah, Kapanewon, Puskesmas dan dari bidang-bidang di Bappeda Kabupaten Bantul. Narasumber acara tersebut yaitu Ibu Yusti Mega Pratiwi SH, MH dari Kementerian Hukum Kanwil Yogyakarta. Inovasi memegang peran penting dalam mendorong kemajuan, baik di bidang pendidikan, kesehatan, teknologi, seni, maupun bisnis. Namun, inovasi hanya bisa berkembang jika pencipta merasa aman dari risiko pencurian karya.
Di sinilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hadir, memberikan perlindungan hukum bagi ide dan kreasi. Perlindungan HKI memungkinkan pencipta mempertahankan hak eksklusif atas karya mereka. Ini memberikan rasa aman bagi inovator untuk terus menciptakan dan berinovasi tanpa takut ide-idenya diambil secara ilegal. HKI menciptakan persaingan berbasis inovasi daripada peniruan. Pemerintah daerah berlomba-lomba menghasilkan inovasi yang lebih baik yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan HKI, pencipta dapat memonetisasi karya mereka melalui royalti, lisensi, atau penjualan eksklusif. Ini memberikan dorongan finansial untuk terus menciptakan dan mengembangkan ide-ide baru. HKI juga berperan dalam mendorong kolaborasi. Pencipta dapat berbagi karya mereka melalui perjanjian lisensi yang memungkinkan pihak lain memanfaatkan inovasi tersebut sambil tetap melindungi hak pencipta. Hak Kekayaan Intelektual adalah fondasi penting untuk mendorong inovasi di berbagai sektor.