Kabupaten Bantul mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam aspek fisik maupun non fisik. Pembangunan fisik kota ditandai dengan bertambahnya ruang terbangun dan penambahan prasarana kota seperti jalan, listrik, air bersih, telepon, pelayanan persampahan, drainase dan lain sebagainya. Faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan kota adalah jumlah dan sebaran penduduk. Keberadaan penduduk membutuhkan perumahan dan sarana prasarana kota pendukung. Pengaruh timbal balik antara pertumbuhan penduduk dan penyediaan sarana prasarana kota harus diikuti dengan penyediaan perangkat perencanaan tata ruang kota yang mampu mengendalikan dampak yang dapat terjadi.
Sebagai salah satu kelengkapan fasilitas kota, maka Kabupaten Bantul merencanakan membangunan Komplek Islamic Center di wilayah Desa Bantul Kecamatan Bantul Lahan yang akan dibangun Islamic Center yang lokasinya adalah lahan Masjid agung Bantul.
Perubahan guna lahan akibat dibangunya Bantul Islamic Center dengan luasan yang relatif besar akan sangat mempengaruhi arah perkembangan kawasan kedepannya serta merubah karakter suatu wilayah. Ruang disekitar wilayah pengembangan akan dengan cepat berubah menjelma menyesuaikan guna lahan dominan yang ada, terkadang dapat merubah fungsi ruang dan fungsi lahan, yang jauh berbeda dari fungsi sebelumnya.
Pembangunan Bantul Islamic Center yang merubah guna lahan ini akan membawa perubahan sosial, ekonomi, budaya serta pola hidup penduduk disekitar kawasan pembangunan. Perubahan akibat pembangunan dapat bersifat positif maupun negatif. Untuk mereduksi pengaruh negatif yang terjadi, maka diperlukan perangkat yang dapat mengendalikan perubahan tata ruang pada kawasan yang menjadi lokasi pembangunan tersebut. Perangkat tata ruang yang dapat menjangkau dalam skala mikro kawasan dan dapat menjadi Masterplan.
Kabupaten Bantul saat ini telah memiliki perangkat rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam menyusun Masterplan Kawasan Sekitar Bantul Islamic Center Rencana tata ruang tersebut adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul tahun 2016-2021. Dengan demikian, Masterplan pada Kawasan Sekitar Bantul Islamic Center menjadi panduan operasional arahan pengembangan ruang pada kawasan yang menjadi lokasi pembangunan prasarana jalan baru.
Masterplan ini akan menjembatani perencanaan kota dua dimensional dengan perancangan teknis tiga dimensional. Masterplan yang bersifat operasional pada kawasan studi akan sangat memudahkan pengelola kota untuk mengarahkan pertumbuhan unsur-unsur fisik kota yang dikembangkan oleh masyarakat, swasta maupun pemerintah.