Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaKR Jogja : Petakan Permasalahan Pembangunan Kala Pandemi Covid-19
HomeBeritaKR Jogja : Petakan Permasalahan Pembangunan Kala Pandemi Covid-19

KR Jogja : Petakan Permasalahan Pembangunan Kala Pandemi Covid-19

KR Jogja : Petakan Permasalahan Pembangunan Kala Pandemi Covid-19

BANTUL (KR) - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2021-2026 diadakan Selasa (15/6) di Gedung Induk Kompleks Parasamya Bantul secara daring dan luring. Dalam Musrenbang ini Pemkab Bantul berusaha memetakan permasalahan pembangunan utamanya saat pandemi Covid-19.

Kepala Bappeda Kabupaten Bantul, Ir Isa Budi Hartomo, MT disela pelaksanaan Musrenbang 2021-2026 memetakan beberapa hal yang menjadi permasalahan pembangunan yang utama adalah pandemi Covid-19. Akibat pandemi ini mengakibatkan hampir seluruh anggaran terkonsentrasi dan dialokasikan bagi penanganan Covid-19. Beberapa faktor lain seperti masih tingginya angka kematian ibu dan bayi,kasus stunting,kualitas pendidikan dan tenaga pendidik yang belum merata, kualitas tenaga kerja yang tak memenuhi kompetensi, ketimpangan pendapatan dan wilayah, pertumbuhan PDRB per kapita belum optimal, kualitas industri kreatif yang belum optimal,  cakupan dan kualitas air minum serta sanitasi belum optimal terpenuhi, alih fungsi lahan pertanian, penurunan kualitas lingkungan hidup, belum optimalnya penanganan kenakalan remaja dan keselamatan lalu lintas,  angka kemiskinan tinggi,kasus intoleransi,mitigasi bencana dan kesiapsiagaan  belum optimal,sumber pendapatan daerah belum tergali optimal serta masih adanya ketidakpuasan warga pada pelayanan publik.

"Ada 4 isu strategis yang harus konsisten dilaksanakan yakni terkait reformasi birokrasi yakni tata kelola pemerintahan,SDM yakni pertumbuhan jasmani dan kemampuan intelektual,pendapatan dan ketimpangan wilayah serta keberlanjutan yakni degradasi lingkungan sosial dan manajemen bencana," tegasnya.

Sementara beberapa proyek besar yang siap dilaksanakan Kabupaten Bantul yakni implementasi UU Cipta Kerja, Posyandu, PAUD, Puskessos dengan formal One Stop Service,Kabupaten Layak Anak, mabupaten kreatif, permukiman bersih dan sehat serta infrastruktur.

Sekda Bantul, Helmy Jamharis,MSi yang hadir mewakili Bupati Bantul menegaskan sesuai dengan amanat UU penetapan RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik. Adapun pembahasan dalam Musrenbang membahas mengenai agenda agenda yabg strategis. Ditambahkannya, terkait sektor pendidikan perlu diupayakan peningkatan kompetensi pendidik, sarpras KBM era pandemi dan kualitas PAUD.

Sektor kesehatan, imbuh Sekda Bantul masih terkonsenteasi pada penanganan Covid-19, penurunan angka stunting dan pengefektifan Posyandu. Selain itu terkait angka kemiskinan yang tinggi yakni 138.660 jiwa pada 2020 atau 13,5 persen dari penduduk Bantul maka perlu ada pemetaan program dan kegiatan yang target sasarannya jelas. Untuk sektor lingkungan hidup  fokus utama di penanganan persampahan melalui pemberdayaan masyarakat, di sektor ekonomi  percepatan pembangunan infrastruktur strategis, pengembangan jaringan teknologi informatika, pengembangan kepariwisataan, industri kreatif, UMKM dan Gerakan Beli Produk Lokal dan Pengembangan kawasan industri Piyungan.

"Hal vital lain yakni sektor pertanian dengan mempertahankan ketahanan pangan difokuskan pada perlindungan lahan produktif dan pemberdayaan petani," urainya.

Adapun Musrenbang  ini maka banyak hal dan solusi yang harus dilakukan di antaranya penguatan produk unggulan pemulihan ekonomi seperti melakukan Rebranding, Repricing  Repromoting, Marketplace hingga ekspor. Bantul harus mempersiapkan generasi unggul yang dimulai sejak usia Golden Age (PAUD). Pemantapan infrastruktur sebagai pendukung pergerakan ekonomi  salah satunya dengan kualitas pemukiman yang bersih dan sehat dan sistem layanan perlindungan sosial dan bencana yang one stop service dan penguatan reformasi birokrasi.

Kepala Bappeda DIY,  Drs. Beni Suharsono MSi menguraikan beberapa pokok masalah pembangunan di DIY. Ada 4 besar masalah yang harus diuraikan yakni ketimpangan antar wilayah yang meliputi kepemilikan SDA/SDM, ketersediaan sarana dan prasarana serta alokasi intervensi pemerintah. Terkait kemiskinan dan ketimpangan pendapatan seperti  struktur ekonomi, ketimpangan aset berupa modal,tanah dan SDM serta intervensi pemerintah yang kurang tepat. Disparitas Indeks Pembangunan Manusia yang kurang merata antara kabupaten/kota satu dengan yang lain.

"Keterbatasan kemampuan pembiayaan keuangan di DIY yang masih mengandalkan dana transfer dari pusat," tegasnya.

Ia kemudian memberikan tujuh pesan pengingat bagi Kabupaten Bantul di antaranya RPJMD di Kabupaten Bantul 2021-2026 dapat dilengkapi dengan cascade sebagai dokumen pendukung RPJMD, dalam RPJMD hendakny dimasukkan rencana pembangunan gedung negara yang memerlukan anggaran besar, Bantul sebagai daerah istimewa dimasukkan dalam RPJMD, peran kelurahan dan masyarakat sebagai pusat pengembangan wilayah untuk masuk dalam RPJMD, dalam rangka recovery ekonomi pasca pandemi Covid-19 perlu digiatkan pemberdayaan dan potensi masyarakat supaya dimasukkan dalam RPJMD. Rencana pengadaan lahan untuk pembangunan Taman Budaya di kabupaten Bantul perlu dimasukkan dalam RPJMD serta keterkaitan kawasan Imogiri, Kotagede, Pleret, Kerto Panggung dan Krapyak memiliki keterkaitan dengan sejarah Mataram Yogyakarta. Maka hal ini hendaknya dipertimbangkan dimasukkan dalam RPJMD. (Aje)

Sumber : Kedaulatan Rakyat, terbit Rabu, 16 Juni 2021

RPJMD Musrenbang