Bantul Dorong Praktik Inovasi Pemerintahan melalui Bantul Innovation Award (BINA) 2025
Praktik inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang kemudian diturunkan kedalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 tahun 2022 tentang Inovasi Daerah.
Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktik-praktik inovasi, secara terus-menerus perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas. Pemerintah daerah harus serius dan berkomitmen dalam membangun ekosistem inovasi untuk menghadapi tantangan dan solusi masalah daerah.
Untuk membangun ekosistem Inovasi, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menyelenggarakan Bantul Innovation Award (BINA) Tahun 2025 pada hari Selasa (23/09) di Waroeng Omah Sawah. Acara ini sebagai ajang bagi instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan masyarakat untuk menciptakan inovasi yang memiliki aspek kemanfaatan bagi Kabupaten Bantul. Bantul Innovation Award dilaksanakan setiap tahun dan tahun 2025 ini merupakan tahun ketiga. BINA juga berfungsi sebagai sarana persiapan untuk mengikuti Innovative Government Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Adapun kategori peserta Bantul Innovation Award (BINA) Tahun 2025 yaitu Pemerintah Daerah (meliputi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah, Kapanewon), kategori Puskesmas, pemerintah Kalurahan, masyarakat dan unsur pendidikan.
Berikut daftar pemenang BINA 2025: