Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Sistem Coretax dari KPP Pratama Bantul
Bappeda Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Edukasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Sistem Coretax bagi seluruh ASN dan pegawai non-ASN di Bappeda pada hari Selasa (18/11) di ruang rapat Sasana Bawarasa 1 Lantai 3 Bappeda. Kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan serta memastikan seluruh pegawai memahami mekanisme pelaporan terbaru.
Seluruh pegawai Bappeda diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan melalui DJP Online, maka mulai tahun mendatang pelaporan SPT Tahunan akan beralih menggunakan Sistem Coretax, sehingga diperlukan pemahaman teknis yang memadai terkait sistem baru tersebut.

Menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bantul, yaitu Bapak Mawan beserta tim, kegiatan edukasi ini memaparkan beberapa materi penting, antara lain kebijakan terbaru pelaporan SPT Tahunan, pengenalan fitur dan alur akses Sistem Coretax, hingga simulasi langsung tata cara penyampaian SPT melalui sistem tersebut.
Melalui edukasi ini, harapannya proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan tepat, sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan Bappeda Kabupaten Bantul.