Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaRembuk Stunting Online dan Penandatanganan Komitmen Bersama
HomeBeritaRembuk Stunting Online dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Rembuk Stunting Online dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Rembuk Stunting Online dan Penandatanganan Komitmen Bersama

Dalam rangka Pelaksanaan Aksi Konvergensi Penanggulangan Stunting, Kementerian Dalam Negeri RI telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Kemendagri Nomor 440/2159/Bangda tentang Pelaksanaan Rembug Stunting Pada Masa Pandemi Corona Virus Disiease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disiease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah DIY telah melaksanakan rapat koordinasi (online) pada tanggal 9 Juni 2020, dengan kesimpulan bahwa Kabupaten/Kota diminta untuk melaporkan pelaksanaan aksi, khususnya agenda aksi 1 s.d. 4 dari keseluruhan agenda 8 aksi konvergensi, dengan batas waktu akhir Juni 2021.

Pelaksanaan Rembuk Stunting Online Tingkat Kabupaten dilaksanakan pada hari Rabu, 01 Juli 2020 pukul 10.00-12.00. Peserta Rembuk Stunting Online sejumlah lebih kurang 155 peserta yang meliputi Bupati Bantul, DPRD, Bappeda DIY, Dinkes DIY, Dinas Kesehatan Bantul, Bappeda Bantul, OPD Kabupaten terkait, Kecamatan, Puskesmas, TA P3MD/Pendamping Desa, Desa beserta Kader Pembangunan Manusia (KPM), Organisasi Profesi, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Akademisi. Pada tahun 2019 ada beberapa Desa lokus yang menjadi prioritas penanggulangan stunting, desa tersebut antara lain Desa Terong, Desa Jatimulyo Kecamatan Dlingo; Desa Patalan, Desa Trimulyo, Desa Canden Kecamatan Jetis; Desa Triwidadi, Desa Sendangsari Kecamatan Pajangan; Desa Triharjo Kecamatan Pandak; Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon, Desa Argosari Kecamatan Sedayu (AH)