Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaRakor Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022
HomeBeritaRakor Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022

Rakor Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022

Rapat Koordinasi Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022 tanggal 28 September 2020
Rapat Koordinasi Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022 tanggal 28 September 2020

Rapat Koordinasi Usulan Dana Keistimewaan Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Senin, 28 September 2020 pukul 10.00 WIB di Gedung Induk Sayap Tengah Mandhala Saba Madya Lt.3 Komplek Parasamya Kabupaten Bantul.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Asisten Setda, TAPD, Kepala Bappeda, Kabid Bappeda, Kasubid Bappeda, semua kecamatan se-Kabupaten Bantul dan OPD terkait. Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Program, Kegiatan Dan Pendanaan Urusan Keistimewaan Di Kalurahan/Kelurahan pasal 7, disebutkan bahwa program dan kegiatan Urusan Keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan potensi masyarakat Kalurahan/ Kelurahan.

Tugas Kapanewon/Kemantren Pasal 10 antara lain :

  1. Mendampingi Pemerintah Kalurahan/Kelurahan dalam penyusunan rencana program, kegiatan dan pendanaan urusan keistimewaan,
  2. Menerima usulan rencana program, kegiatan dan pendanaan urusan keistimewaan yang disampaikan oleh Kalurahan/Kelurahan,
  3. Mencermati usulan rencana program, kegiatan dan pendanaan urusan keistimewaan.