Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaForum Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Renja Bappeda Kab. Bantul Tahun 2023
HomeBeritaForum Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Renja Bappeda Kab. Bantul Tahun 2023

Forum Perangkat Daerah Penyusunan Rancangan Renja Bappeda Kab. Bantul Tahun 2023

Forum Perangkat Daerah Bappeda Kab. Bantul dalam rangka Penyusunan Rancangan Renja Tahun 2023
Forum Perangkat Daerah Bappeda Kab. Bantul dalam rangka Penyusunan Rancangan Renja Tahun 2023

Sebagai langkah untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman target kinerja sasaran, program, dan kegiatan dalam Rancangan Renja Bappeda Tahun 2023 serta sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, Bappeda Bantul telah melaksanakan Forum Perangkat Daerah (PD) Penyusunan Rancangan Renja Bappeda Kab. Bantul Tahun 2023 pada hari Rabu (02/03) di Ruang Rapat Sasana Bawarasa Bappeda Kab. Bantul. Forum ini diadakan secara luring dan daring dari beberapa PD terkait, Tenaga Ahli, LPPM, organisasi, forum CSR, asosiasi lembaga, dll.

Acara dipandu oleh Ibu Sekretaris Bappeda Kab. Bantul, Novi Astuti, S.T., M.T, serta dilanjutkan sambutan dan paparan Ka Bappeda Kab. Bantul, Ibu Ir. Fenty Yusdayati, M.T. Dalam paparannya, Ka Bappeda menjelaskan gambaran pembangunan Kab. Bantul 2021 – 2026; permasalahan dalam Renstra Bappeda; isu strategis yang berhubungan dengan kondisi perencanaan, pengendalian, dan litbang; indikator kinerja utama Bappeda; upaya/solusi permasalahan perencanaan, serta rencana program/kegiatan dari masing-masing bidang tahun 2023. Sesuai Perbup 147 tahun 2021, Bappeda mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian, penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, serta fungsi perencanaan dan pengendalian penugasan urusan keistimewaan. Pada Isu Strategis, Isu Kab. Bantul yang berhubungan dengan kondisi perencanaan, pengendalian, dan litbang, yaitu:

  1. Harmonisasi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah:
    • Belum optimalnya koordinasi, konsistensi, dan sinkronisasi perencanaan.
    • Belum efektifnya pengendalian dan evaluasi kebijakan.
  2. Belum maksimalnya basis data perencanaan pembangunan daerah.
  3. Belum optimalnya penerapan hasil kelitbangan dalam pengambilan kebijakan.
  4. RPJPD berakhir tahun 2025.

Acara dilanjutkan dengan diskusi serta masukan dari peserta rapat. Dari masukan-masukan yang telah terjaring, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kegiatan penting untuk melaksanakan tugas dan fungsi Bappeda, yaitu melakukan sinkronisasi, kolaborasi, dan integrasi pada sektor-sektor yang mendukung prioritas pembangunan daerah sesuai IKU yang telah ditetapkan. Untuk kegiatan riil meliputi penyusunan roadmap dan ditindaklanjuti dengan koordinasi secara intens melalui forum yang terkait pada masing-masing bidang serta dilakukan evaluasi secara berkala.