Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaRakor membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan
HomeBeritaRakor membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan

Rakor membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan

Rakor membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan tanggal 16 September 2020
Rakor membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan tanggal 16 September 2020

Rapat koordinasi membahas Raperbup tentang alur tahapan dan waktu penyusunan program dan kegiatan urusan Keistimewaan di kalurahan

Rakor tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2020 di RR Pemsosbud Bappeda Bantul. Hasil rapat tersebut adalah Pergub DIY No. 32 tahun 2019 pasal 13 mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai alur, tahapan, dan waktu penyusunan rencana program dan kegiatan urusan keistimewaan di Kalurahan/Kelurahan di atur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota. Bappeda & OPD terkait melakukan rakor membahas Raperbup sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut. Perencanaan program kegiatan urusan keistimewaan harus sinkron mulai kalurahan sampai dengan provinsi.