Rakor Perubahan Renstra Perubahan Pertama Program Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Dana Keistimewaan Tahun 2020
Rapat Koordinasi Perubahan Renstra dalam rangka mengakomodir Perubahan Pertama Program Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kabupaten Bantul Dana Keistimewaan Tahun 2020.
Dilaksanakan tanggal 10 September 2020, rakor tersebut dihadiri oleh beberapa OPD terkait di Ruang Rapat Sasana Bawarasa Bappeda Kabupaten Bantul. Dasar dari Perubahan Renstra ini yaitu Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 343 ayat 9 yang berbunyi
“Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah.”