Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaSosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026
HomeBeritaSosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026

Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026

Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 di Hotel Grand Rohan Yogyakarta (18/11)
Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026 di Hotel Grand Rohan Yogyakarta (18/11)

Pada tanggal 18 November 2021 telah dilaksanakan Sosialisasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di Hotel Grand Rohan Yogyakarta.

Acara sosialisasi dilakukan secara daring dan luring. Secara luring dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Sekda Bidang Sumberdaya dan Kesejahteraan Rakyat, Plt Kepala Bappeda dan  Lurah se-Kabupaten Bantul. Sedangkan secara daring diikuti oleh Wakil Bupati Bantul, seluruh Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, LPM Kampus, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya.

Pelaksanaan sosialisasi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026 diharapkan mampu memberikan gambaran tentang Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan, Program dan Kegiatan yang akan dilaksanakan untuk lima tahun kedepan sehingga mampu memberikan arahan bagi seluruh OPD dan pemangku kepentingan dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan. Untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Bantul, dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 juga sebagai pedoman acuan rencana pembangunan bagi seluruh perencanaan pembangunan daerah diseluruh Kabupaten Bantul termasuk perencanaan pembangunan di Kalurahan.

Dengan ditetapkannya arah kebijakan untuk kurun 5 (lima) tahun diharapkan :

  1. Mampu memberikan kepastian terhadap OPD dan Stakeholder dalam merumuskan program dan kegiatan pembangunan.
  2. Terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah dengan proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bantul.
  3. Memberikan jaminan agar pemanfaatan seluruh potensi sumberdaya alam, modal sosial kultural, partisipasi masyarakat, potensi ekonomi, dan potensi sumberdaya lain  bisa didayagunakan secara efektif, efisien, berkeadilan dan berkelanjutan demi tercapainya masyarakat bantul yang sejahtera.
  4. Menjaga kontinuitas kegiatan dan proses pembangunan di Kabupaten Bantul selama kurun waktu 2021-2026.

 

sosialisasi RPJMD