Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaPencermatan Renstra Perangkat Daerah dan Pemetaan dalam Aplikasi Sepak@t
HomeBeritaPencermatan Renstra Perangkat Daerah dan Pemetaan dalam Aplikasi Sepak@t

Pencermatan Renstra Perangkat Daerah dan Pemetaan dalam Aplikasi Sepak@t

Pencermatan Renstra Perangkat Daerah dan Pemetaan dalam Aplikasi Sepak@t
Pencermatan Renstra Perangkat Daerah dan Pemetaan dalam Aplikasi Sepakat diselenggarakan oleh Bappeda pada hari Senin tanggal 2 Maret 2020 bertampat di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja Syariah, Jl. Gedongkuning No.336 Modalan Banguntapan Bantul. Acara dibuka oleh Sekretaris Bappeda, VC. Yuliastiningsih, SH, MM. Dan dihadiri oleh semua perangkat daerah.
 
Dalam kesempatan ini Tlau Sakti Santosa, SS, M.Hum (P2UPD Inspektorat Kabupaten Bantul) mewakili Inspektur sebagai narasumber menyampaikan draft Perbup penyusunan KAK dalam proses perencanaan dan penganggaran. Penyusunan draft KAK dalam proses perencanaan dan penganggaran merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Dalam draft Perbup disebutkan bahwa penyusunan KAK meliputi:
 a. KAK Pemerintah Daerah usulan rencana kegiatan, diserahkan bersamaan pada waktu penyerahan Renja
 b.  KAK pelaksanaan kegiatan, diserahkan setelah DPA keluar
 c.  KAK Perubahan, diserahkan bila ada renja perubahan
 
Tujuan dibuat KAK agar lebih jelas identifikasi permasalahan dan kesiapan data dukung kegiatannya. Dalam draft Perbup juga tercantum sistematika penyajian KAK.
 
Selanjutnya Kasubbid Penganggaran Bappeda Kabupaten Bantul, Diana Setyawati Rahayu, SKM, MSE menyampaikan materi pencermatan renstra Perangkat Daerah dan pemetaan dalam aplikasi sepakat.
 
Perangkat Daerah diminta mencermati program dan indikatornya untuk tahun 2021 pada aplikasi sepakat apakah sudah sesuai dengan indikator dalam dokumen perubahan renstra PD selanjutnya untuk kegiatan dan indikatornya disesuaikan dengan indikator pada dokumen Renja perubahan 2020 (sesuai hasil fasilitasi DIY). Pada Renja dalam aplikasi sepakat agar diinput kegiatan untuk tahun 2021 secara lengkap oleh setiap Pemerintah Daerah. Bagi Pemerintah Daerah yang mengampu hasil Musrenbang agar mengimpor hasil Musrenbang kecamatan dalam aplikasi sepakat.
 
Kabid Perencanaan, Novi Astuti, ST, MT menambahkan bahwa sesuai pasal 84 pada Permendagri 86 tahun 2017 agar setiap Pemerintah Daerah menyiapkan/menyelenggarakan forum Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Renja Pemerintah Daerah yang bertujuan membahas hasil musrenbang yang diakomodir oleh Pemerintah Daerah dan mempertajam indikator program dan kegiatan PD sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal renja Pemerintah Daerah.