Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Berita Seputar Bappeda

HomeBeritaRapat Koordinasi Perubahan Renstra Dalam Rangka Mengakomodir Dana Keistimewaan Tahun 2021
HomeBeritaRapat Koordinasi Perubahan Renstra Dalam Rangka Mengakomodir Dana Keistimewaan Tahun 2021

Rapat Koordinasi Perubahan Renstra Dalam Rangka Mengakomodir Dana Keistimewaan Tahun 2021

Rapat Koordinasi Perubahan Renstra Dalam Rangka Mengakomodir Dana Keistimewaan Tahun 2021

Rapat Koordinasi Perubahan Renstra Dalam Rangka Mengakomodir Dana Keistimewaan Tahun 2021 dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2020 di Ruang Rapat Sasana Bawarasa yang dihadiri kurang lebih 10 OPD.

Dasar Perubahan ini berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 343 ayat 9 yaitu Penambahan kegiatan baru dalam RKPD ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah.

Dan aturan dalam dana keistimewaan :

1. Penuangan program dais dalam RKPD sesuai/sama dengan Program dalam RPJMD

2. Penuangan kegiatan dais dalam RKPD Kabupaten sesuai/sama dengan nomenklatur kegiatan dalam dana keistimewaan DIY

3. Berakibat pada Penambahan nomenklatur kegiatan pada RKPD

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Dana Keistimewaan yg akan dialokasikan Ke Kab. Bantul Perangkat Daerah yang harus melakukan perubahan Renstra:

  1. Dinas Pariwisata
  2. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  3. Dinas Kesehatan
  4. Dinas Kebudayaan
  5. Badan Kesbangpol
  6. Sekretariat Daerah (Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Adm Pemerintah Desa)

about author