Nembe diunggahke.
Tenggo sekedap.

Menu

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

HomeBidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
HomeBidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta fasilitasi perencanaan pembangunan Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  3. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  6. penyiapan bahan musrenbang bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  7. pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga dan Provinsi bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  8. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  9. pembinaaan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PEMERINTAHAN

Kelompok Substansi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Kelompok Substansi Pemerintahan dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pengawasan, pengendalian fasilitasi, evaluasi dan pembinaan perencanaan bidang Pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Pemerintahan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan ;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang pemerintahan;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang pemerintahan umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pengawasan, sekretariat dewan, kapanewon, keuangan , perencanaan, penelitian dan pengembangan serta sekretariat daerah yang membidangi tata pemerintahan, hukum, umum, protokol, organisasi, serta perencanaan dan keuangan;
  5. penyiapan bahan musrenbang bidang pemerintahan;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang pemerintahan umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pengawasan, sekretariat dewan, kapanewon, keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan serta sekretariat daerah yang membidangi tata pemerintahan, hukum, umum, protokol, dan organisasi, serta perencanaan dan keuangan;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan provinsi bidang pemerintahan;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pemerintahan;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan pemerintahan bidang pemerintahan umum, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan pemerintahan bidang pengawaasan, sekretariat dewan, kapanewon, keuangan, perencanaan, penelitian dan pengembangan serta sekretariat daerah yang membidangi tata pemerintahan, hukum, umum dan protokol, dan organisasi,serta perencanaan dan keuangan;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Kelompok Substansi Pemerintahan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta pembinaan perencanaan bidang kesejahteraan rakyat.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang kesejahteraan rakyat;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi serta sekretariat daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat;
  5. penyiapan bahan musrenbang bidang kesejahteraan rakyat;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi serta sekretariat daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan provinsi bidang kesejahteraan rakyat;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang kesejahteraan rakyat;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi serta sekretariat daerah yang membidangi kesejahteraan rakyat;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Kesejahteraan Rakyat;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

KELOMPOK SUBSTANSI PEMBANGUNAN MANUSIA

Kelompok Substansi Pembangunan Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Kelompok Substansi Pembangunan Manusia dipimpin oleh Jabatan Fungsional Ahli sebagai Subkoordinator. Kelompok Substansi Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, fasilitasi dan pembinaan perencanaan bidang pembangunan manusia.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut, Kelompok Substansi Pembangunan Manusia mempunyai fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan pada Kelompok Substansi Pembangunan Manusia;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait fasilitasi dan pembinaan perencanaan pembangunan Daerah di bidang pembangunan manusia;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, menengah dan pendek bidang pembangunan manusia;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, perpustakaan, kearsipan, dan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  5. penyiapan bahan musrenbang bidang pembangunan manusia;
  6. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, perpustakaan, kearsipan, dan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian pendidikan dan pelatihan;
  7. penyiapan bahan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/ Lembaga dan Provinsi bidang pembangunan manusia;
  8. penyiapan bahan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pembangunan manusia;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah yang mengampu urusan bidang kesehatan, pendidikan, kepemudaan dan olah raga, kebudayaan, pemberdayaan masyarakat dan kalurahan, perpustakaan, kearsipan, dan urusan penunjang pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
  10. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja Kelompok Substansi Pembangunan Manusia;
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Peraturan Bupati Bantul Nomor 174 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah